Minggu, 14 November 2010

No. 26/MC.TDBM/11/2010

SIARAN PERS
No.   26/MC.TDBM/11/2010

PEMERINTAH BERENCANA BANTU KORBAN MERAPI YANG RUMAHNYA RUSAK 
Yogyakarta, 14/11/2010 (Media Center Kominfo, 19:28) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif mengatakan, apabila status awas Merapi telah diturunkan menjadi siaga dan Tanggap Darurat dihentikan menjadi Rekonstruksi dan Rehabilitasi Bencana maka pemerintah akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat, sedang dan ringan.
Hal tersebut dikatakannya di Media Center Tanggap Darurat Bencana Merapi di Jalan Kenari No 14a, Yogyakarta Minggu (14/11). Penduduk yang kembali kerumahnya namun mereka mendapati rumahnya rusak akan diberikan bantuan antara 1-15 juta rupiah sesuai kondisi rusaknya rumah mereka.
“Rusak berat kami meberikan stimulus Rp15 juta, rusak sedang Rp10 juta dan ringan Rp1 juta. Dan pelasaksanaan pembayaran menggunakan kemampuan anggaran Pemda Kabupaten/Kota, Propinsi serta BNPB,” katanya.
Khusus bagi yang rumahnya rusak parah dan tidak dapat dihuni lagi maka mereka akan ditampung di lokasi penampungan sementara selama tiga bulan dan biaya hidupnya ditanggung pemerintah.
Berdasarkan rapat koordinasi dengan jajaran terkait beberapa waktu lalu di kantor Gubernur diputuskan, apabila status Merapi sudah turun menjadi Siaga dan Tanggap Darurat sudah hentikan menjadi Rekonstruksi dan Rehabilitasi, maka yang pertama akan kita buat adalah memberikan hunian (shelter) sementara terutama kepada mereka yang rumahnya sudah tidak bisa dihuni.
Mereka akan diberikan tempat selama 3 bulan dan menjamin hidup yang layak, baik kepada mereka yang rumahnya rusak atau tidak rusak. Hal ini mengingat karena pada hakikatnya lingkungan tempat tinggalnya sudah rusak parah baik infrastruktur maupun lingkungan akibat erupsi Merapi.
Sementara mengenai infrastruktur yang rusak seperti jalan dan jembatan, pemerintah akan memperbaiki yang dikoordinir oleh Kementerian PU. Untuk sekolah-sekolah yang rusak akan diperbaiki oleh Kementerian pendidikan Nasional. Tempat-tempat ibadah oleh Kementerian Agama dan seterusnya.
Setelah itu akan kompilasi bersama agar kemudian disampaikan secara prosedural dengan data standar untuk pengajuan kebutuhan tersebut kepada Menteri Keuangan.

_________

Kontak         : Sukosono, MC Kominfo-BNPB
Hp               : 0812 1805 6690

Kontak         : Hartje Winerungan, Kabid Humas BNPB
Hp               : 0815 9926 781

Tidak ada komentar:

Posting Komentar