Sabtu, 04 Desember 2010

No. 121/MC.TDBM/12/2010


SIARAN PERS
No. 121/MC.TDBM/12/2010

PADAT KARYA TIDAK BEDAKAN PENGUNGSI DAN NON PENGUNGSI
Yogyakarta, 04/12/2010 (Media Center Kominfo, 12:30)-Pemerintah tidak akan membeda-bedakan pengungsi dan non pengungsi dalam pelaksanaan Program Cash for Work (padat karya) untuk pemberdayaan perekonomian masyarakat di lereng Merapi.
Koordinator Tim Pemulihan Kegiatan Ekonomi Masyarakat (TPKEM) Sujana Royat mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan 26 paket untuk padat karya selama 18 hari, Magelang 105 paket selama 18 hari, Klaten 10 paket selama 14 hari dan Boyolali 15 paket selama 25 hari. “Kegiatan riil dari program ini yang lebih berfokus pada perbaikan sederhana infrastruktur dan sarana prasarana umum yang bersifat darurat, seperti pasar, jalan dan lainnya. Contohnya pembersihan lingkungan, sungai, memperbaiki rumah rusak, saluran irigasi dan jalan,” urainya  dalam siaran pers di Media Center Tanggap Darurat Merapi Jl Kenari 14 A, Yogyakarta, Sabtu (4/12).
Sujana, yang juga Deputi Menko Kesra Bidang Koordinator Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, mengingatkan agar pemda setempat benar-benar mengawasi jangan sampai orang di luar kabupaten-kabupaten tersebut di atas, yang sama sekali tidak terkena bencana, ikut memanfaatkan program ini.
Sedangkan untuk pembayaran upah sudah ditentukan standardisasinya. Bagi pekerja unskill Rp30rb/tenaga kerja/hari, pekerja semi skill Rp50ribu/tenaga kerja/hari dan yang mempunyai keahlian tertentu atau mandor akan memperoleh Rp70rb/orang/hari. “Pemberian honor tertentu untuk mandor tidak diizinkan, karena honor sudah masuk dalam upah. Honor hanya untuk petugas pemda yang diambilkan dari APBD,” jelasnya.
Model pembayaran upah akan diberikan secara harian, karena belum tentu satu orang bisa full mengikuti program paket yang dilakukan di kabupaten secara terus-menerus. Dalam prosesnya, pihak pemda akan mencatat dan mensosialisasikan serta menentukan siapa saja warga yang layak mengikuti program padat karya ini.
Terhadap kepala keluarga yang cacat, mereka minimal mendapatkan jatah hidup (jadup) dan bantuan lain dari Kementerian Sosial. Selain itu, Kemensos sendiri mengadakan program rutin atau regular tersendiri khusus bagi penyandang cacat.
Program Cash for Work berbeda dengan jadup. Cash for work diberikan bagi semua masyarakat, baik pengungsi dan non pengungsi di wilayahnya masing-masing, sedangkan  jadup hanya diberikan bagi korban bencana Merapi ketika nanti mereka telah menempati hunian sementara (huntara).
“Pemerintah tidak memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terkena dampak, tetapi memberikan bantuan bersyarat berupa cash for work, walaupun para pengungsi telah mendapatkan jadup dan huntara. Untuk memulai kehidupannya, mereka harus pegang uang cash, tetapi mereka harus bekerja,” jelas Sujana.


   
_________
Kontak         : Hermana, BNPB
Telepon       : 0274 – 547 359 (Hotline Media Center)
Hp               : 0812 9691864
Kontak         : SelamattaSembiring, BadanInformasiPublikKementerianKominfo
Hp               : 08128334942

Tidak ada komentar:

Posting Komentar